Hak atas tanah merupakan hak untuk bisa menguasai tanah dan yang berdiri diatasnya yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum. Hak atas tanah menjadi bukti kepemilikan tanah seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum yang mendapat jaminan hukum adalah sertifikat kepemilikan hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui dinas pertanahan setempat ( Kabupaten atau Kotamadya)
Jenis hak atas tanah ini bermacam-macam, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) :
- Hak Sewa Bangunan (Right of Lease for Building)
- Hak Membuka Tanah (Right of Clear Land)
- Hak Memungut Hasil Hutan (Right to Harvest Forest Product)
- Hak Pakai
- Hak Milik (Right of Ownership)
- Hak Guna Usaha (Right of User)
- Hak Guna Bangunan (Right of Build)
- Hak Guna Air
- Hak Pemeliharaan dan Penangkapan ikan
- Hak Guna Ruang Angkasa (dengan UU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar