1 SYAWAL 1434 H

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 SYAWAL 1434 H "MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN"

Selasa, 11 Mei 2010

KUALITAS AIR

AIR
air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak
SUDAHKAH KITA TAHU KUALITAS AIR KITA ?

Untuk wilayah pemukiman penduduk baik dalam satu kawasan perumahan ataupun pemukiman penduduk yang sementara memprioritaskan air sumur sebagai sumber air minum, memasak, dan kegiatan lainnya haruslah mulai waspada, apalagi kepadatan bangunan dan aktivitas ekonomi sangat mempengaruhi kebutuhan akan air. Kewaspadaan terhadap kualitas dan kuantitas air harus dipertimbangkan apalagi dengan kondisi tersebut mengarah kepada faktor-faktor yang menimbulkan tercemarnya air sehingga terabaikannya kualitas air dan ketersediaannya air baik digunakan untuk konsumsi maupun kegiatan lain sehari-hari
Faktor yang perlu mendapat perhatian anatara lain :
  • Sumur dekat peresapan/septic tank milik perorangan, tetangga, bahkan tempat industri (pabrik)
  • Sumur yang dekat dengan pembuangan sampah/limbah
  • Sumur yang dekaty dengan kandang ternak
  • Sumur yang dekat persawahan
  • Sumur yang dekat dengan selokan air/sungai
  • Sumur yang dekat dengan pembuangan kotoran binatang
  • dan sebagainya
Pada umumnya air permukaan tidak memenuhi kualitas bakteriologis, fisik (warna & bau) serta faktor kimia ( Pestisida, Mn, Kapur, dll) sedangkan air sumur gali cukup baik meskipun untuk kualitas bakteriologis belum tentu baik. Air yang tidak memenuhi syarat kualitas seperti tersebut diatas dapat menimbulkan berbagai macam kerugian ataupun penyakit seperti :
  • Muntah berak
  • Radang Perut
  • Penyakit Kulit
  • Infeksi HAti/Hepatitis,
  • Cholera,
  • Radang Perut
  • Desentri, dsb
Berdasarkan permenkes RI No. : 416/Menkes/Per/IX/1990 Tentang Syarat-syarat & Pengawasan Kualitas Air. Bab I pasal 1 (c) air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. BAb II pasal 2 ayat (1) Kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologis, fisik, kimia, dan radioaktif.

Marilah kita bersama menjaga tercemarnya air dengan menjaga syarat-syarat kesehatan tersebut sehingga hidup kita lebih baik dan berkualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar