Pemkab Sleman telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 13 Tahun 2010 tentang Penataan Lokasi Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan, dan Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2010 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kedua peraturan bupati ini telah berlaku sehingga keberadaan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Sleman harus mematuhi peraturan tersebut.

Berdasarkan data Dinas Perindagkop Kabupaten Sleman per Desember 2010, jumlah minimarket berjaringan di Kabupaten Sleman telah mencapai 117 minimarket. Oleh karena itu, kedua peraturan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengendalian pertumbuhan toko modern dan pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Sleman.

Perbup nomor 45 tahun 2010 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pusat perbelanjaan dan/atau toko modern wajib memiliki izin usaha. Izin usaha ini terdiri dari IUPP untuk pusat pertokoan, mall, super mall, dan plasa; dan IUTM untuk: minimarket (berstatus waralaba/franchise, berstatus cabang dan berstatus non waralaba (franchise) dan/atau cabang), supermarket, department store, hypermarket; dan perkulakan. Izin usaha ini berlaku sebagai SIUP.

Perbup nomor 13 tahun 2010 menyatakan bahwa penataan lokasi toko modern dan pusat perbelanjaan didasarkan pada aspek: rencana tata ruang, status jalan, jarak dengan toko tradisional dan pasar tradisional pada ruas jalan yang sama serta rasio cakupan pelayanan tingkat kecamatan dan kabupaten. Aspek penataan lokasi ini merupakan salah satu dasar pertimbangan dalam pemberian izin untuk kegiatan usaha toko modern dan pusat perbelanjaan.

Aspek status jalan seperti tersebut dalam Perbup nomor 13 tahun 2010 yaitu : untuk usaha minimarket dan supermarket minimal harus dijalan kabupaten, sedangkan usaha department store, perkulakan, hypermarket dan pusat perbelanjaan minimal harus di jalan provinsi. Sedangkan aspek jarak toko modern dan pusat perbelanjaan dengan toko tradisional dan pasar tradisional diatur sebagai berikut:

No.

Jenis Usaha

Jarak

1.

minimarket dan supermarket

500 meter dari toko tradisional

dan 1000 meter dari pasar tradisional

2.

department store dan perkulakan

500 meter dari toko tradisional

dan 1500 meter dari pasar tradisional

3.

Hypermarket dan pusat perbelanjaan

500 meter dari toko tradisional

dan 2000 meter dari pasar tradisional

Setiap kegiatan usaha pusat perbelanjaan dan/atau toko modern yang tidak memiliki izin diberi peringatan secara tertulis. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari. Apabila pusat perbelanjaan dan/atau toko modern tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah melalui proses peringatan tertulis maka Pemkab akan melakukan tindakan penutupan tempat usaha. (Sleman, 19 April 2011,Bagian Humas Pemkab Sleman.)