1 SYAWAL 1434 H

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 SYAWAL 1434 H "MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN"

Jumat, 28 Mei 2010

BERITA REI : REI MEMBANGUN

REI Bangun 34 Ribu RSh

JAKARTA - Real estat Indonesia menyatakan hingga semester pertama 2008 telah merealisasikan pembangunan Rumah Sederhana sehat mencapai 38 ribu unit. Jumlah ini merupakan hasil yang dibangun diberbagai daerah.

"Pada semester pertama ini cukup tinggi, tapi kedepan kita belum bisa memastikan apakah trend akan terus meningkat," ujar Ketua Umum Real Estat Indonesia Teguh Satria, di Jakarta, Selasa (15/7/2008).

Teguh mengatakan, baru bisa mengetahui perkembangan pembangunan RSh apakah akan turun atau naik setelah bulan agustus nanti. Pasalnya, saat ini masih mencermati dan melihat lebih jauh dampak kenaikan BBM secara luas, sehingga bisa dilakukan langkah-langkah yang diperlukan.

Dia menjelaskan, subsidi untuk perumahan merupakan faktor penting untuk mendorong pertumbuhan industri perumahan khususnya ditengah situasi sekarang. Untuk itu, pihaknya berkeyakinan subsidi tetap akan diberikan oleh pemerintah dengan dukungan DPR walaupun tidak pada 2008 ini. (ade)
(Arif Dwi Cahyono/Sindo/rhs)OKEZONE.COM,Selasa, 15 Juli 2008 - 18:39 wib

BERITA FIABCI : KONGGRES DI INDONESIA

Wapres Buka Kongres Real Estate Kelas Dunia

Ilustrasi. Foto: Koran SI

BALI - Kongres The International Real Estate Federation (FIABCI) 61 akan dibuka oleh Wakil Presiden Boediono pada pukul 08.30 WITA hari ini di Ballroom, Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali.

Kongres bergengsi ini merupakan pertemuan tahunan dari FIABCI yang akan dihadiri sejumlah tokoh kelas dunia dalam bisnis real estate. FIABCI merupakan suatu federasi real estate internasional yang meliputi kawasan dari 65 delegasi negara.

Federasi ini beranggotakan 120 organisasi real estate professional yang mewakili 1,5 juta professional dan 3.300 praktisi real estate.

Menurut Presiden FIABCI Indonesia yang sekaligus Ketua Umum DPP REI Teguh Satria, kedatangan Wapres sangat ditunggu oleh peserta. khususnya untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemerintah terhadap kepemilikan properti oleh WNA.

"Kami berharap penjelasan yang disampaikan sesuai dengan harapan kami," tuturnya, di Bali, Kamis (27/5/2010).

Kongres FIABCI ini juga penting bagi pengembang di Indonesia, karena bisa menjadi ajang bertemu, tukar informasi, dan membuka peluang bisnis bagi pengembang Indonesia di luar negeri. Apalagi sebagian besar peserta yang hadir merupakan broker kelas kakap dunia.

Pihaknya berharap setelah kongres ini akan semakin banyak pengembang Indonesia yang membangun kawasan hunian di luar negeri. Apalagi sebenarnya potensi pengembang Indonesia untuk berekspansi di luar negeri sangat besar. Hanya sayangnya, pengembang indonesia tidak banyak memiliki jaringan.

"Selain Grup Lippo, Sinarmas, dan Ciputra. saya harap setelah kongres ini semakin banyak pengembang kita yang melebarkan sayap di luar negeri," terang dia.

Di sela-sela kongres ini juga akan diberikan trofi "FIABCI Prix d'Excellence Awards 2010". Sebanyak 54 properti dari berbagai negara mengikuti penghargaaan tertinggi dari FIABCI terhadap proyek-proyek properti di seluruh dunia. Sebagai bukti menjadi yang terbaik dalam Kongres Dunia Federasi Real Estat Internasional (FIABCI) ke-61 di Bali, 24-28 Mei 2010.
(Hermansah/Koran SI/ade) OKEZONE.COM(Kamis, 27 Mei 2010 - 09:56 wib)

Rabu, 19 Mei 2010

PROPERTY LAW : Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah


PERIZINAN DIBIDANG PERTANAHAN
(Perda Kab. Sleman No. 19/2001 ttg Izin Peruntukan Penggunaan Tanah)

S
etiap orang pribadi dan atau badan yang menggunakan tanah untuk kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan wajib memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati.Pasal 2

Tanah yang dap ditunjuk dalam izin peruntukan penggunaan tanah adalah tanah yang menurut rencana tata ruang berlaku diperuntukan bagi kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.Pasal 3

Izin peruntukan penggunaan tanah terdiri atas:
  1. Izin Lokasi
    Izin lokasi adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal, dengan batasan keluasan sebagai berikut:

    • untuk usaha pertanian > 25 Ha,
    • untuk usaha non pertanian > 1 Ha.
  2. Izin Pemanfaatan Tanah
    Izin pemanfaatan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut:

    • untuk usaha pertanian <= 25 Ha,
    • untuk usaha non pertanian <= 1 Ha,
    • untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan
  3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah
    Izin perubahan penggunaan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangnan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan ukuran seluas-luasnya 5.000 m2 (lima ribu meter persegi). Diberikan secara bertahap per-600 m2, untuk keluasan lebih dari 600 m2 dengan SKTBL.
  4. Izin Konsolidisi Tanah
    Izin konsolidasi tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang
  5. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
    Izin penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum

TANAH 1 KM DARI KANTOR KAB. SLEMAN

100 m Timur Kantor Kabupaten Sleman Kawasan Industri
(RLA.01.10) BU Tanah Luas Tanah 3.696 m2 Lebar depan 22 m, hadap timur. SHMP dan SHMS Harga 325 ribu per m2. Belakang ada Sungai. Jalur Yogya - Magelang.Cocok untuk Pabrik, Gudang, laboratorium pertanian,pembenihan dan pembibitan tanaman. Informasi GAMBAR dan LEGALITAS hubungi Prasetiyo (0274-7019049) atau 0817468929

Selasa, 11 Mei 2010

KUALITAS AIR

AIR
air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak
SUDAHKAH KITA TAHU KUALITAS AIR KITA ?

Untuk wilayah pemukiman penduduk baik dalam satu kawasan perumahan ataupun pemukiman penduduk yang sementara memprioritaskan air sumur sebagai sumber air minum, memasak, dan kegiatan lainnya haruslah mulai waspada, apalagi kepadatan bangunan dan aktivitas ekonomi sangat mempengaruhi kebutuhan akan air. Kewaspadaan terhadap kualitas dan kuantitas air harus dipertimbangkan apalagi dengan kondisi tersebut mengarah kepada faktor-faktor yang menimbulkan tercemarnya air sehingga terabaikannya kualitas air dan ketersediaannya air baik digunakan untuk konsumsi maupun kegiatan lain sehari-hari
Faktor yang perlu mendapat perhatian anatara lain :
  • Sumur dekat peresapan/septic tank milik perorangan, tetangga, bahkan tempat industri (pabrik)
  • Sumur yang dekat dengan pembuangan sampah/limbah
  • Sumur yang dekaty dengan kandang ternak
  • Sumur yang dekat persawahan
  • Sumur yang dekat dengan selokan air/sungai
  • Sumur yang dekat dengan pembuangan kotoran binatang
  • dan sebagainya
Pada umumnya air permukaan tidak memenuhi kualitas bakteriologis, fisik (warna & bau) serta faktor kimia ( Pestisida, Mn, Kapur, dll) sedangkan air sumur gali cukup baik meskipun untuk kualitas bakteriologis belum tentu baik. Air yang tidak memenuhi syarat kualitas seperti tersebut diatas dapat menimbulkan berbagai macam kerugian ataupun penyakit seperti :
  • Muntah berak
  • Radang Perut
  • Penyakit Kulit
  • Infeksi HAti/Hepatitis,
  • Cholera,
  • Radang Perut
  • Desentri, dsb
Berdasarkan permenkes RI No. : 416/Menkes/Per/IX/1990 Tentang Syarat-syarat & Pengawasan Kualitas Air. Bab I pasal 1 (c) air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. BAb II pasal 2 ayat (1) Kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologis, fisik, kimia, dan radioaktif.

Marilah kita bersama menjaga tercemarnya air dengan menjaga syarat-syarat kesehatan tersebut sehingga hidup kita lebih baik dan berkualitas.

Senin, 10 Mei 2010


BANTUL (KRjogja.com) - Badan Pusat Statistik Propinsi DIY mencatat pertumbuhan ekonomi DIY selama kuartal I/2010 hanya 1,35 Persen yang dikontribusikan sektor pertanian. Sedangkan sektor lain mengalami kontraksi.

"Pertumbuhan tertinggi dihasilkan sektor pertanian sebesar 59,40 persen karena produksi tanaman bahan makanan meningkat signifikan sebesar 83,92 persen akibat faktor musim. Sedankan pertumbuhan terendah terjadi pada sektor konstruksi yang berkontraksi 35,57 persen," kata Kepala Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistk Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Andy Suwandy saat memberikan keterangan pers di kantor BPS DIY, Jalan Lingkar Selatan, Tamantirto, Kasihan Bantul, Yogyakarta, Senin (10/5).

Andy mengatakan sektor pertanian memberikan andil terbesar atau 8,69 persen terhadap pertumbuhan PDRB triwulan I tahun 2010. Dan sektor konstruksi memberikan andil terendah atau minus 4,77 persen. Sedangkan, PDRB selama kuartal I/2010 meningkat 5,33 persen yang dikontribusikan oleh sektor konstruksi yang melaju hingga 14,83 persen.

"Nilai nominal PDRB Provinsi DIY pada kuartal I/2010mencapai Rp 11,05 triliun atas dasar harga berlaku dan nilai riilnya sebesar Rp 5,28 triliun atas dasar harga konstan 2000," ujarnya.

Menurut Andi selain sektor pertanian, pertumbuhan ekonomi DIY didorong sektor sektor perdagangan, hotel dan restoran sebesar 19,25 persen, sektor jasa-jasa capai 18,51 persen, dan sektor industri sebesar 12,58 persen. Sedangkan sektor pertambangan dan penggalian mempunyai peranan terkecil yaitu 0,69 persen.

Pada sisi penggunaan, Andy menjelaskan komponen pembentukan modal tetap domestik bruto secara riil mengalami kontraksi sebesar 20,72 persen pada triwulan I tahun 2010 dibandingkan dengan triwulan IV tahun 2009 (q-to-q). Kemudian diikuti oleh konsumsi pemerintah yang menurun sebesar 14,73 persen. Sedangkan pengeluaran konsumsi rumah tangga meningkat sebesar 1,65 persen.

"Jika dibandingkan dengan triwulan yang sama pada tahun 2009 (y-on-y) terjadi peningkatan pada komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga, komponen konsumsi pemerintah dan komponen pembentukan modal tetap domestik bruto, yaitu masing-masing naik sebesar 7,10 persen, 8,15 persen dan 9,04 persen," pungkasnya. (Fir)

PROPERTY LAW

HAK ATAS TANAH
Hak atas tanah merupakan hak untuk bisa menguasai tanah dan yang berdiri diatasnya yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum. Hak atas tanah menjadi bukti kepemilikan tanah seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum yang mendapat jaminan hukum adalah sertifikat kepemilikan hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui dinas pertanahan setempat ( Kabupaten atau Kotamadya)
Jenis hak atas tanah ini bermacam-macam, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) :
  • Hak Sewa Bangunan (Right of Lease for Building)
  • Hak Membuka Tanah (Right of Clear Land)
  • Hak Memungut Hasil Hutan (Right to Harvest Forest Product)
  • Hak Pakai
  • Hak Milik (Right of Ownership)
  • Hak Guna Usaha (Right of User)
  • Hak Guna Bangunan (Right of Build)
  • Hak Guna Air
  • Hak Pemeliharaan dan Penangkapan ikan
  • Hak Guna Ruang Angkasa (dengan UU)
Surat-surat yang menyertai bukti kepemilikan tanah dan bangunan disamping Sertifikat kepemilikan hak atas tanah, adalah Akta Jual Beli (AJB), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan bukti transaksi (kuintasi pembayaran) dan Surat Keterangan Waris (Pembagian Wariswan).

Jumat, 07 Mei 2010

SLEMAN NEWS


Transaksi Pameran Potensi Sleman Mencapai 800 Juta

Pameran yang diikuti oleh 279 stand peserta dari UMKM, intansi, swasta dan sekolah ini ternyata mampu menyedot perhatian pengunjung. Panitia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Sleman dan sekitarnya yang telah mengunjungi dan meramaikan pameran. Dari data yang dikirimkan oleh 50% peserta (+ 87 peserta) kepada panitia transaksi yang terjadi selama 10 hari mencapai Rp 800 juta. Transaksi ini tidak termasuk transaksi yang diperoleh dari stand informal, UMKM dan Kecamatan.

Pameran Potensi Sleman dan Gelar Budaya Tahun 2010 yang berlangsung sejak tanggal 26 April 2010 kemarin hari Rabu tanggal 5 Mei 2010 pukul 20.00WIB ditutup secara resmi oleh Asisten Sekda Bidang Pembangunan, dr. Sunartono.

Pameran yang diikuti oleh 279 stand peserta dari UMKM, intansi, swasta dan sekolah ini ternyata mampu menyedot perhatian pengunjung. Panitia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Sleman dan sekitarnya yang telah mengunjungi dan meramaikan pameran. Dari data yang dikirimkan oleh 50% peserta (+ 87 peserta) kepada panitia transaksi yang terjadi selama 10 hari mencapai Rp 800 juta. Transaksi ini tidak termasuk transaksi yang diperoleh dari stand informal, UMKM dan Kecamatan.

Dalam sambutan dibacakan oleh dr. Sunartono, M.Kes, Wakil Bupati Sleman menyatakan bahwa transaksi yang telah terjadi selama pameran ini tentunya patut disyukuri karena merupakan bukti bahwa penyelenggaraan Pameran Potensi Daerah ini mendapatkan respon yang cukup positif dari masyarakat Sleman. Lebih lanjut Wakil Bupati berharap agar penyelenggaraan pamer­an kali ini benar-benar dapat dijadikan sebagai masukan bagi peserta pameran, terutama para pengusaha baru agar termotivasi untuk lebih mengembangkan usahanya.

Penampilan peserta pameran juga lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam pameran kali ini juga dipilih stand peserta terbaik dengan kriteria penilaian yang terdiri dari materi yang ditampilkan, display dan penjaga stand. Hasil penilaian memilih stand Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai stand terbaik I, stand Dekranas Sleman sebagai stand terbaik II dan stand Bank Mandiri sebagai stand terbaik III.

Sambutan dari peserta juga angat baik. Dari kesan dan pesan yang dikirimkan oleh para peserta, ternyata banyak yang menghendaki waktu pameran diperpanjang, stand diperbanyak dan harapan agar pameran diadakan secara rutin setiap tahun dan menjadi event nasional. Terlebih lagi karena pameran kali ini juga diikuti peserta dari luar daerah yaitu Pemkab Jombang dan Dekranas kabupaten/kota se provinsi DIY. Menurut peserta dari Dekranas Gunung Kidul, pameran ini juga bisa menjadi ajang bertemunya para pengrajin. Sebagian besar peserta dari UMKM menganggap pameran sangat efektif sebagai media promosi. Sedangkan bagi peserta dari kalangan pendidikan menilai pameran sebagai sarana untuk membuka wawasan multi bidang.

Ketua panitia Hari Jadi ke-94 Kabupaten Sleman, Djoko Handoyo, SH mengucapkan terimakasih kepada para sponsor yang telah membantu penyelenggaraan pameran kali ini. Demikian pula kepada para peserta, para pelaku seni dan para siswa yang telah berpartisipasi menyemarakkan pameran dan gelar budaya ini baik dengan keikutsertaan dalam pameran, antusiasme dalam gelar budaya serta dalam berbagai ajang lomba yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan. Tak terkecuali.juga kepada aparat keamanan sehingga pameran dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman.

( Bagian Humas Pemkab.Sleman)