1 SYAWAL 1434 H

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 SYAWAL 1434 H "MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN"

Kamis, 19 Mei 2011

HUKUM = HUKUM TANAH ADAT

SITUASI HUKUM ADAT.

Pada umumnya hukum Adat di Kabupaten Sleman tidak ada hal-hal yang menonjol, baik tentang kedudukan janda, baik janda laki-laki dan anak perempuan dalam hal mewaris atas peninggalan barang-barang si almarhum.


Kedudukan anak angkat

Khusus tentang anak angkat, bagi orang tua angkat tidak pernah mengajukan pengesahannya kepada Pengadilan Negeri, cukup mereka lakukan dengan melalui upacara selamatan atau kenduri dengan mengundang beberapa orang sebagai saksi sesuai dengan tujuannya, sedang permohonan pengesahan anak angkat yagn diajukan di Pengadilan Negeri kebanyakan dilakukan oleh para pegawai negeri/Swasta ABRI satu dan lainnya untuk mencukupi ketentuan–ketentuan sebagaimana yang diatur dalam P.P No 12 tahun 1967. L.N. No.24 tahun 1967, yaitu tentang pemberian tunjangan anak-anak angkat. Namun sekarang ini banyak juga yang mengajukan permohonan pengesahan anak angkat.

Walaupun di Kabupaten Sleman tentang Hukum Adat tidak ada hal-hal yang menonjol, namun demikian disini perlu dikemukakan tentang ”Hukum Tanah” yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta satu dan lain agar kita mengetahui khususnya hak-hak rakyat atas tanah, dari sejak zaman Kerajaan hingga sekarang.

Hukum Tanah

Tingkatan hak-hak rakyat atau tanah

Hak Hanggaran

Kabupaten Sleman merupakan salah satu dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang semasa zaman Hindia Belanda dahulu merupakan Daerah Swapraja, yang sebelum pemerintah Hindia Belanda mempunyai pengaruh besar pada Daerah Swapraja Yogyakarta/Paku Alam ”semua tanah adalah hak milik raja” tanah sekarang dalam kota untuk kepentingan raja, yang disebut tanah kerajaan, hak atas tanahnya disebut ”hangangge” tanah kerajaan akan kembali kepada raja apabila abdi dalem berhenti dari jabatannya, tanah-tanah yang terletak diluar kota, oleh Raja diberikan kepada putra Sentono Dalem / Putro Abdi Dalem sebagai tanah kelenggahan atau digunakan untuk kepentingan Raja sendiri, guna diambil hasilnya disebut ”tanah pemajesan dalem” para pemegang tanah kelenggahan ini disebut ”patuh”, oleh patuh tanah kelenggahan disuruh mengerjakan rakyat dengan cara bagi hasil, hak rakyat atas tanah ini hanya hak ”hanggaran” dan akeh patuh diangkat ”Bekel” yang mempunyai tugas mengawasi tanah kelenggahan yang dikerjakan rakyat, dan Bekel ini mendapat pelungguh berupa tanah sawah yang luasnya seperlima dari tanah kelenggahan yang diawasi disebut ”tanah perliman’, juga diberi tanah pekarangan sebagai tempat tinggal disebut ”Krajan Kebekelan”, sedang orang yang mengerjakan tanah kelenggahan ini disebut ”kuli sangga”, apabila ada kuli sangga yang sudah tidak kuat mengerjakan tanah kelenggahan dan apabila ada bekel yang sudah tidak kuat menjalankan tugasnya mereka harus menyerahkan kembali tanah kepada Patuh dan meninggalkan pekarangan/kerajaan.

Hak Hangangge turun temurun:

Dengan mulai berlakunya Rijksblad Kesultanan Yogyakarta No. 16 Tahun 1918 dan Rijkblad Paku Alam No. 18 tahun 1918, ”patuh” dan ” Bekel” dihapus, dan diluar kota dibentuk Badan Pemerintah yang disebut Kalurahan lengkap dengan aparatnya, yaitu: Lurah, Kamisepuh, Carik, Ulu-ulu, Jagabaya, Modin, Kabayan.

Sedang tanah dalam wilayah Kesultanan diatur oleh Kesultanan dan bagi wilayah Pakualaman Pakualaman diatur oleh Paku Alam, menurut Domain Verklaring 1918 yang termuat dalam Rijkblad tersebut, adalah Pemerintah Kesultanan bagi wilayah Kesultanan dan Paku Alam bagi Wilayah Pakualaman.

Paku Alam menjadi pemegang Domain dari seluruh tanah kecuali bagi tanah yang telah dimiliki dengan ” hak Eigendom”. Menurut bunyi pasal 1 Rijkblad, Kedaulatan adalah:

”Azas yang dilestarikan adalah, bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan dengan hak eigendom oleh fisik lain adalah domein (jajahan) dari Kerajaan”.

Rakyat hanya mempunya hak Hangangge turun menurun atas tanah sedang desa mempunyai hak ”handarbe”.

Menurut bunyi pasal 3 ayat (1) nya adalah:

” Semua tanah terletak dalam wilayah yang telah diorganisir yang nyata-nyata dipakai rakyat, baik yang ditempati maupun yang dioleh secara tetap atau tidak tetap sebagaimana tercatat dalam register kelurahan, diberikan kepada kelurahan tersebut dengan hak hanggaduh.

Tanah yang diberikan kepada pamong-pamong Kelurahan adalah tanah-tanah yang termasuk dalam register kelurahan yang bersangkutan.

Menurut bunyi pasal 4 nya adalah:

”hak hanggaduh (bezitrecht) dimaksud dalam pasal 3 kecuali untuk tanah lungguh lurah dan pamong, dan tanah yang diberikan sebagai pengarem-arem kepada para Bekel yang diperhatikan Inlands Bezitrecht dimaksud dalam pasal 3, diberikan kepada kalurahan dengan melestarikan (melangsungkan) hak para pemakai sesuai pada saat berlakunya reorganisasi tersebut dengan hak......

Hak milik turun temurun perseorangan:

Setelah terbentuknya Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Undang-undang RI No.3 tahun 1952 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang RI No 19 tahun 1958 yang meliputi daerah Kesultanan dan bekas daerah Paku Alam, Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan peraturan Daerah tentang Hak atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 tahun 1954 tanggal 29 April 1954 dan mulai berlaku pada hari diundangkan dalam ”Lembaran Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 14 Januari 1956.

Tentang hak atas tanah terletak dalam kelurahan diatur dan diurus oleh Kelurahan setempat, kecuali yang telah diatur dalam Peraturan daerah Istimewa Yogyakarta. Sedang bunyi pasal 4 ayat 1:

Daerah Istimewa Yogyakarta memeberi hak milik perseorangan turun temurun, atas sebidang tanah kepada warga Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut hak milik.

Pemutakhiran Terakhir ( Monday, 12 January 2009 )

DIJUAL TANAH MLATI - SLEMAN

DIJUAL RUMAH
(R.H.01.11) Mranggen, Mlati,Sleman
Spec.
  • Hadap : Utara, SHMP
  • Luas Tanah : 300 m2; Luas Bangunan 130 m2
  • Fasilitas : 3 kamar tidur, 2 kamar mandi, garasi 2 mobil, PLN 1300 watt
  • View : jalan magelang km5,masuk ketimur, jl. monjali ke barat 200 meter
  • Harga : Rp 600.000.000,-
DIJUAL TANAH
(R.L.02.11) Timur Jl. MAgelang km 7, Jombor
Spec.
  • Hadap : Utara, SHMP
  • Luas Tanah : -+ 340 m2 ; Lebar depan : +- 12 m
  • View : Jalan masuk bisa mobil, cocok rumah tinggal atau kos
  • Harga : Rp 1.250.000,- per meter2
DIJUAL RUMAH
(R.H.03.11) Barat Jalan Magelang km 7, Jombor (Makam Dr. Wahidin)
Spec.
  • Hadap : Selatan,SHMP
  • Luas Tanah : -+ 350 m2 ; Lebar depan : 10 m
  • View : Tepi Jalan, cocok untuk toko, office, rumah makan exc.
  • Harga : Negotiabel
Informasi dan tinjauan lokasi dengan Prasetiyo 0274-7019049

Minggu, 15 Mei 2011

DIJUAL TANAH KENTUNGAN - SAWITSARI

DIJUAL TANAH dan KAVLING SIAP BANGUN
(R.L.05) BELAKANG WHITE HOUSE JL.SAWIT
KENTUNGAN 100 M DARI RINGROAD UTARA
spec. pertama
  • Hadap : Utara
  • Luas tanah : 100 m2 lebar depan : 10 m
  • SHMP
  • Harga : 2,1 jt per m2
spec. kedua
  • Hadap : Selatan
  • Luas tanah : 340 m2 lebar depan : 10 m
  • SHMP
  • Harga : 2,1 jt per m2
DIJUAL KAVLING SIAP BANGUN
spec. pertama
  • Hadap : Utara
  • Luas tanah : 100 m2 Luas Bangunan : 70 ; lebar depan : 10 m
  • Fasility : SHMP,IMB,kitchen sett,canopy
  • Harga : 425 juta
spec. kedua
  • Hadap : Selatan
  • Luas tanah : 340 m2 luas bangunan ; 100 m lebar depan : 10 m
  • SHMP,IMB,kichen set,canopy,wether heater,ac
  • Harga : 1 Milyar
Informasi dan detail spesifikasi hub. marketing Ina realty prasetiyo 0274 - 7019049, atau Inarealty Property Agent 0274 - 8203124,kami tunggu

CARA MENENTUKAN KAPASITAS AC

CARA MENENTUKAN KAPASITAS AC

PK AC = P X L X (T/3) X O.O7


P = panjang ruangan (m)
L = Lebar Ruangan (m)
T = Tinggi ruangan (m)

Contohnya :

Ruangan yang memiliki dimensi panjang 4 meter, lebar ruangan 3 meter, dan tinggi ruangan 2,5 meter, membutuhkan AC kapasitas penyejuk udara sebesar :
PK.ZC = 4 X 3 X (2,5/3) X 0,07 = 2/4 PK

PERUMAHAN

  • GRIYA KETAWANG LT/LB : 113/60m Siap Huni IMB KPR=15 th H:180an jt.L:Jl.Sidoarum CP. 6530177 / 08132878707
  • PANGGUNG TOWN HOUSE T80/117 = 390 Depan Hyatt Monjali,Lojajar, TmrBndara 290anJT. 9221558 / 8399389
  • PERUMAHAN CANDI INDAH, Utara Stadion Maguwoharjo
  • PERUMAHAN GRAHA PESONA BANGUNREJO, harga mulai 300 jt-an lokasi jalan magelang km 10 Tridadi, Sleman PT. ADI CIPTA KARYA
  • PERUMAHAN JAMBON ADEN, Ringroad utara harga mulai 275 jt-an PT. WIROTOMO

Rabu, 04 Mei 2011

PRIMARY PROPERTY

Pemerintah Janjikan Kredit Rumah Murah Rp 25 Juta Berbunga 6,4%
Wahyu Daniel - detikFinance


Jakarta - Untuk mendorong kepemilikan rumah pegawai bergaji rendah, pemerintah tengah mengupayakan rumah murah seluas 36 meter persegi seharga Rp 20 juta sampai Rp 25 juta. Bunga kredit yang diberikan mencapai 5-6,4%.

Dikutip dari situs Kementerian Perumahan Rakyat, Kamis (5/5/2011), pemerintah menyatakan berupaya memperluas cakupan kelompok pegawai yang berpenghasilan antara Rp 1,2 jtua sampai Rp 2 juta melalui program murah.

Terhadap program rumah murah ini, pemerintah akan memfasilitasinya melalui:

  • KPR dengan tingkat suku bunga sebesar 5-6,42 % (persen) yang tetap selama masa pinjaman (15 tahun)
  • Komponen tanah disediakan oleh pemerintah daerah
  • Komponen prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dibantu oleh APBN. Dengan kebijakan tersebut angsuran rumah berkisar antara Rp 160 sampai Rp 220 ribu per bulan.
Selain itu, Kemenpera melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU-PPP) menggandeng enam Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat di daerah.

Keenam BPD yang ikut serta dalam penyaluran FLPP tersebut antara lain BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Sumatera Utara Konvensional dan Syariah, BPD Kalimantan Timur, BPD Papua, BPD Sumatera Selatan Bangka Belitung, BPD Riau Kepri Konvensional dan Syariah.

"Saya berharap BPD ke depan bisa ikut serta dalam menybarkan pelayanan FLPP di daerah," ujar Menpera Suharso Monoarfa.

Lebih lanjut, Suharso Monoarfa menerangkan, akumulasi dana FLPP dari 2010 hingga 2011 mencapai Rp 6,25 trilliun. Dana tersebut diharapkan mampu mendukung sasaran penerbitan KPR untuk 2011 sebanyak 134.000 unit rumah sejahtera dan 50 ribu unit rumah murah.

Sedangkan hingga saat ini skim FLPP sudah memfasilitasi 22.180 unit rumah sejahtera dengan nilai Rp 680,8 miliar. Pada saat ini sedang diproses pencairan dana FLPP hingga 6 Maret 2011 sebesar Rp 465 miliar untuk KPR Sejahtera sebanyak 14.495 unit.

Pada sisi suplai, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 Tahun 2011 telah menaikkan batas maksimum harga rumah sejahtera yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu dari Rp 55 Juta menjadi Rp 70 Juta. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 28 Februari 2011 ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja suplai rumah sejahtera.

Satu hal yang perlu diingat bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 luasan lantai rumah sejahtera minimal adalah 36 m2. Pemerintah menyadari untuk penerapannya memerlukan waktu transisi.

Untuk itu rumah sejahtera dengan ukuran luas lantai kurang dari 36 m2 yang masih akan difasilitasi KPR yang didukung oleh FLPP ini adalah rumah sejahtera yang akad kreditnya dilakukan hingga 31 Januari 2012. (dnl/ang)