1 SYAWAL 1434 H

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 SYAWAL 1434 H "MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN"

Senin, 26 Juli 2010

SEPUTAR PAJAK

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS TEMPAT IBADAH (MASJID)

Tanya :
Yang terhormat pengasuh Seputar Pajak, perkenankan nama saya Sukarno, saya salah seorang takmir masjid dilingkungan saya tinggal. Pada bulan yang lalu saya membayar pajak bumi dan bangunan atas rumah saya, karena saya mengetahui bahwa sekarang sudah mengijak masa-masa akhir pembayaran PBB. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah atas masjid juga terkena Pajak Bumi dan Bangunan ?
JAWAB :
Bapak Sukarno yang kami hormati, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian bapak kepada rurik seputar pajak. Menjawab pertanyaan yang bapak ajukan, perlu kita melihat UU.No.12 tahu 1994 sebagai perubahan atas UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa obyek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah obyek pajak yang :
  1. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  2. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
  3. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yangdikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  4. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. digunakan oelh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
  6. Mengingat masjid(dan rumah ibadah lainnnya) digunakan untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, maka dapat kita simpulkan bahwa atas masjid dan rumah ibadah lainnya tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
KRING PAJAK NASIONAL Telp. 500200

Tidak ada komentar:

Posting Komentar