1 SYAWAL 1434 H

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 SYAWAL 1434 H "MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN"

Selasa, 24 Agustus 2010

SLEMAN NEWS : Sleman Tetap Menarik Bagi Investor Perumahan

Sleman Tetap Menarik Bagi Investor Perumahan

Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah tujuan pendidikan dan pariwisata, ternyata menarik juga bagi isvestor pengembangan perumahan terutama di Kabupaten Sleman. Dengan kondisi sosial yang relatif stabil, aman dan nyaman menjadi tempat yang menarik untuk tempat tinggal. Didukung iklim dan hawa yang relatif sejuk di sekitar lereng Gunung Merapi menjadikan lokasi ini menjadi incaran para investor perumahan. Pangsa pasar perumahan yang relatif stabil dengan kondisi perekonomian yang baik, membuat bisnis perumahan tetap dilirik oleh investor-investor lokal maupun nasional. Pengembang perumahan dalam skala besar maupun kecil mencoba keberuntungannya di sini.

Tercatat jumlah perumahan yang ada di Sleman sebanyak 700-an lokasi tersebar hampir diseluruh kecamatan yang ada. Sedangkan konsentrasi pengembangan perumahan terbanyak di Kecamatan Depok, Ngaglik, Godean dan Gamping. Kecamatan-kecamatan tersebut merupakan daerah aglomerasi Kota Yogyakarta yang notabene berada di pinggiran atau berbatasan langsung dengan Kota, kecuali Ngaglik yang memang letaknya berada di Sleman Utara dan relatif sejuk hawanya.

Pengembangan perumahan di Sleman terjadi booming pada tahun 2004 dan 2005. Tahun 2004 ada sebanyak 115 lokasi perumahan yang diizinkan IPPT-nya dan tahun 2005 sebanyak 88 lokasi. Setelah gempa tahun 2006 terjadi penurunan jumlah permohonan izin pengembangan perumahan akibat dampak psikologis. Pada tahun tersebut jumlah yang diizinkan sebanyak 46 lokasi, tahun berikutnya 18 lokasi, dan meningkat lagi 36 izin diberikan pada tahun 2008. Sedangkan di tahun 2009 sebanyak 51 lokasi perumahan diziinkan.

Karakteristik perumahan di Sleman lebih banyak merupakan perumahan-perumahan kecil dengan jumlah unit 4 s.d. 50-an unit rumah per lokasinya. Sedangkan keluasannya 1.000 m2 s.d. 5 Ha. Jumlah keluasan perumahan terbesar di bawah 1 Ha. Sebelum tahun 2007 kapling per unit tidak dibatasi sehingga masih banyak luas kapling yang di bawah 100 m2. Namun sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengembangan Perumahan, maka kapling minimal yang diwajibkan kepada pengembangan perumahan adalah 125 m2 untuk lokasi yang berada di perkotaan non resapan air, 200 m2 lokasi perkotaan sebagai resapan air. Sedangkan untuk di lokasi perdesaan kawasan non resapan air luas kapling minimal adalah 200 m2, dan 500 m2 untuk kawasan resapan air.

Upaya pembatasan kapling minimal dimaksudkan sebagai bentuk pengendalian bangunan, sehingga diharapkan jumlah lahan terbuka di setiap kapling tetap besar dan mampu menjadi resapan air dengan batasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). KDB untuk kawasan resapan air diberikan sebesar 40-50% dan diluar kawasan resapan air maksimal 30-40%. Selain itu batasan luas kapling ini menjadikan rumah yang ditempati lebih nyaman karena tersedia cukup ruangan yang luas.

Dengan meningkatnya iklim investasi perumahan ini, mendorong pemerintah daerah untuk selektif memberikan izin perumahan. Disamping sebagai upaya pengendalian alih fungsi lahan pemberian izin juga untuk melindungi konsumen dari ulah pengembang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, tidak semua permohonan izin perumahan diizinkan. Beberapa harus ditolak karena tidak sesuai dengan aspek-aspek dalam pemberian izin. Dari tahun 2005 sampai dengan 2009, berturut-turut jumlah permohonan izin yang ditolak adalah 17, 9, 8, 6 dan 11 lokasi atau jumlah keseluruhannya sebanyak 51 lokasi. Aspek kesuaian dengan arahan tata ruang daerah menjadi aspek yang pokok dalam memberikan izin, disamping aspek penguasaan tanah, aspek sosial budaya, aspek ekonomi dan aspek lingkungan.

Diharapkan kepada calon pengembang perumahan di Kabupaten Sleman agar mencari informasi tata ruang terlebih dahulu sebelum mengajukan izin perumahan. Kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai daerah non terbangun harus dipertahankan sebagai penyeimbang bagi daerah terbangun.

Oleh : BPPD Dikirim pada : Senin , 23-Agustus-2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar