1 SYAWAL 1434 H

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 SYAWAL 1434 H "MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN"

Minggu, 20 Juni 2010

Pemerintah Berencana Naikkan Harga Rumah Bersubsidi


Rusunami. TEMPO/Panca Syurkani

Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan harga rumah bersubsidi dari maksimum Rp 55 juta per unit saat ini menjadi Rp 95 juta per 1 Juli mendatang. Rumah bersubsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah atau berpenghasilan di bawah Rp 2,5 juta per bulan. Sebelumnya, pihak pengembang sempat menuntut kenaikan harga menjadi Rp 65 juta per unit.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Tito Murbaintoro mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan terkait harga patokan maksimum rumah bersubsidi. “Harga tetap harus memperhitungkan potongan pajak bagi konsumen berpenghasilan menengah ke bawah,” katanya akhir pekan lalu.

Patokan itu diperoleh dari hasil simulasi Kementerian Perumahan Rakyat menjelang diterapkannya fasilitas likuiditas sebagai pengganti subsidi pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kenaikan harga juga akan berpengaruh terhadap harga rumah susun sederhana milik (rusunami) yang saat ini sebesar maksimum Rp 144 juta per unit. Sedangkan pengembang menuntut harga patokan rusunami dinaikkan menjadi Rp 180 juta per unit.

Fasilitas likuiditas perumahan telah dirumuskan sejak awal 2010, berupa subsidi bunga KPR dengan bunga kredit maksimum untuk rumah 8 persen per tahun, dan rusunami 9 persen per tahun selama tenor pinjaman. Untuk itu, pemerintah telah menyisihkan anggaran subsidi perumahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN P) 2010.

Anggaran yang disediakan mencapai Rp 416 miliar untuk pembayaran subsidi 2008-2009 serta masa transisi pola subsidi lama ke pola fasilitas likuiditas. Total anggaran subsidi perumahan mencapai Rp 3,1 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 2,6 triliun dialokasikan untuk fasilitas likuiditas.ADI tempointeraktif.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar