1 SYAWAL 1434 H

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 SYAWAL 1434 H "MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN"

Kamis, 25 November 2010

PRAY FOR INDONESIA

PRAY FOR SLEMAN INDONESIA

Letusan Gunung Merapi 26 Oktober 2010 menyisakan duka mendalam bagi para korban sekitar Gunung Merapi dan bangsa ini. Akibat Muntahan Lahar/Erupsi merapi memberikan lahar dingin sampai Awan panas yang menjadikan momok yang menakutkan. Harta dan benda bahkan nyawa menjadi taruhan. Ketakutan dan ketidakberdayaan selalu membayangi setiap letusan terjadi. Namun sedikit kepedulian dari sesama dapat mengobati luka dan menehguhkan harapan

KINI SAATNYA KITA MENUNJUKKAN KEPEDULIAN KEPADA SESAMA !!!

Keikhlasan Saudara adalah wujud kepedulian dan Solidaritas terhadap sesama.
Donasi dan bantuan bisa di salurkan kepada :
1. Jalinan Merapi merapi.combine.or.id
2. Posko Peduli Merapi Candi Purwobinangun
Alamat : Dusun Candi Dukuh Tawangharjo,Desa Purwobinangun,Kec.Pakem,Kab.Sleman
CP.Lambang Sasmito Jati No. 0274 - 6525868 dan Setyo 0817468929
Email. setyomerapi@gmail.com
Adalah posko pengungsian dan pemukiman 9 km dari puncak merapi, jumlah penduduk 359 orang, Jumlah Usia Balita 37 orang, Anak Sekolah : 75 orang, jumlah lansia 50 orang.
Jenis Kebutuhan : Obat-obatan,Perlengkapan Balita,MCK,Penerangan Rumah, Perlengkapan dapur dan perlengkapan pembersihan kawasan abu vulkanik atas tananaman.

Smoga Amal dan ibadah Anda dapat diterima Tuhan Yang Maha Esa sebagai kemuliaan Hamba

Senin, 18 Oktober 2010

Dijual Tanah Jalan Kabupaten di Sleman

Dijual Tanah jalan kabupaten di sleman
(RLA.03.10.10) 250 M Selatan Pengadilan Negeri Sleman
Spect.
  • Hadap : Utara, 15 m dari jalan kabupaten
  • Luas tanah : _+ 380 m2; Lebar Depan _+ 15 m2
  • Sertifikat : Hak Pakai sedang proses Hak Milik
  • daerah perumahan dan pemukiman, dekat pusat kota sleman, cocok untuk rumah tinggal, praktek dokter
Harga : Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per m2

DIJUAL TANAH JALAN MAGELANG KM 7

DIJUAL TANAH Jalan Magelang km 7
(RLA.01.10.10) Barat SPBU Mlati
Spect.
  • Hadap : Timur, jalan 2,5m
  • Luas tanah : 164 m2; Lebar Depan 6 m2
  • Sertifikat : Hak Milik Pekarangan (SHMP)
  • 200 m dari jalan magelang . Cocok untuk rumah tinggal/Kost-kostan
Harga : Rp 95.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah) nett pajak ditanggung pembeli

DIJUAL TANAH Jalan Magelang km 7
(RLA.02.10.10) Timur Terminal Jombor
Spect.
  • Hadap : Timur, jalan 4m
  • Luas tanah : 160 m2; Luas tanah 176 m2 dan :Luas tanah : 127 m2
  • Sertifikat : Hak Milik Pekarangan (SHMP)
  • 200 m dari jalan magelang . Cocok untuk rumah tinggal, jalan masuk 4 m
Harga : Rp 95.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah) nego

Minggu, 05 September 2010

KONSULTASI ARSITEKTUR

Membangun Rumah mempunyai beberapa pertimbangan :
1. Legalitas atas rumah yang akan dibangun baik Sertifiksat tanah dan penerbitan Ijin Mendirikan rumah
2. Bentuk Rumah baik Desain Ruang yang berkarakter dan Desain Lanskap (tampak Rumah)
3. Perhitungan Biaya dalam membuat Rencana Anggaran Biaya yang efisien dan efektif
4. Lokasi yang memberikan kenyamanan untuk tinggal dan investasi
5. Kondisi Lingkungan Masyarakat (= Adat Istiadat dan budaya ) tempat tinggal

Oleh karena itu dengan perencanaan baik waktu, biaya dan kondisi personal rumah yang diidamkan sesuai dengan perencanaan kita.
Jika Anda ingin berkonsultasi dan merencanakan property baik beli - sewa dan jual khusu wilayah bantul dan sekitarnya bisa menghubungi kami (pc.prasetiyo@gmail.com )

ARSITEKTUR




Selasa, 24 Agustus 2010

SLEMAN NEWS : Sleman Tetap Menarik Bagi Investor Perumahan

Sleman Tetap Menarik Bagi Investor Perumahan

Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah tujuan pendidikan dan pariwisata, ternyata menarik juga bagi isvestor pengembangan perumahan terutama di Kabupaten Sleman. Dengan kondisi sosial yang relatif stabil, aman dan nyaman menjadi tempat yang menarik untuk tempat tinggal. Didukung iklim dan hawa yang relatif sejuk di sekitar lereng Gunung Merapi menjadikan lokasi ini menjadi incaran para investor perumahan. Pangsa pasar perumahan yang relatif stabil dengan kondisi perekonomian yang baik, membuat bisnis perumahan tetap dilirik oleh investor-investor lokal maupun nasional. Pengembang perumahan dalam skala besar maupun kecil mencoba keberuntungannya di sini.

Tercatat jumlah perumahan yang ada di Sleman sebanyak 700-an lokasi tersebar hampir diseluruh kecamatan yang ada. Sedangkan konsentrasi pengembangan perumahan terbanyak di Kecamatan Depok, Ngaglik, Godean dan Gamping. Kecamatan-kecamatan tersebut merupakan daerah aglomerasi Kota Yogyakarta yang notabene berada di pinggiran atau berbatasan langsung dengan Kota, kecuali Ngaglik yang memang letaknya berada di Sleman Utara dan relatif sejuk hawanya.

Pengembangan perumahan di Sleman terjadi booming pada tahun 2004 dan 2005. Tahun 2004 ada sebanyak 115 lokasi perumahan yang diizinkan IPPT-nya dan tahun 2005 sebanyak 88 lokasi. Setelah gempa tahun 2006 terjadi penurunan jumlah permohonan izin pengembangan perumahan akibat dampak psikologis. Pada tahun tersebut jumlah yang diizinkan sebanyak 46 lokasi, tahun berikutnya 18 lokasi, dan meningkat lagi 36 izin diberikan pada tahun 2008. Sedangkan di tahun 2009 sebanyak 51 lokasi perumahan diziinkan.

Karakteristik perumahan di Sleman lebih banyak merupakan perumahan-perumahan kecil dengan jumlah unit 4 s.d. 50-an unit rumah per lokasinya. Sedangkan keluasannya 1.000 m2 s.d. 5 Ha. Jumlah keluasan perumahan terbesar di bawah 1 Ha. Sebelum tahun 2007 kapling per unit tidak dibatasi sehingga masih banyak luas kapling yang di bawah 100 m2. Namun sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengembangan Perumahan, maka kapling minimal yang diwajibkan kepada pengembangan perumahan adalah 125 m2 untuk lokasi yang berada di perkotaan non resapan air, 200 m2 lokasi perkotaan sebagai resapan air. Sedangkan untuk di lokasi perdesaan kawasan non resapan air luas kapling minimal adalah 200 m2, dan 500 m2 untuk kawasan resapan air.

Upaya pembatasan kapling minimal dimaksudkan sebagai bentuk pengendalian bangunan, sehingga diharapkan jumlah lahan terbuka di setiap kapling tetap besar dan mampu menjadi resapan air dengan batasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). KDB untuk kawasan resapan air diberikan sebesar 40-50% dan diluar kawasan resapan air maksimal 30-40%. Selain itu batasan luas kapling ini menjadikan rumah yang ditempati lebih nyaman karena tersedia cukup ruangan yang luas.

Dengan meningkatnya iklim investasi perumahan ini, mendorong pemerintah daerah untuk selektif memberikan izin perumahan. Disamping sebagai upaya pengendalian alih fungsi lahan pemberian izin juga untuk melindungi konsumen dari ulah pengembang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, tidak semua permohonan izin perumahan diizinkan. Beberapa harus ditolak karena tidak sesuai dengan aspek-aspek dalam pemberian izin. Dari tahun 2005 sampai dengan 2009, berturut-turut jumlah permohonan izin yang ditolak adalah 17, 9, 8, 6 dan 11 lokasi atau jumlah keseluruhannya sebanyak 51 lokasi. Aspek kesuaian dengan arahan tata ruang daerah menjadi aspek yang pokok dalam memberikan izin, disamping aspek penguasaan tanah, aspek sosial budaya, aspek ekonomi dan aspek lingkungan.

Diharapkan kepada calon pengembang perumahan di Kabupaten Sleman agar mencari informasi tata ruang terlebih dahulu sebelum mengajukan izin perumahan. Kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai daerah non terbangun harus dipertahankan sebagai penyeimbang bagi daerah terbangun.

Oleh : BPPD Dikirim pada : Senin , 23-Agustus-2010

Sabtu, 14 Agustus 2010

PROPERTI LAW : KONSULTASI SEWA MENYEWA

Memutuskan Perjanjian Sewa Menyewa

Dari Alice, Bandung Utara :

Satu tahun yang lalu, saya menyewakan rumah dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun. Ini berarti masih ada sisa jangka sewa selama 2 tahun. Saya menyewakan rumah tersebut karena suami saya harus dinas pindah ke luar kota. Rencananya, suami saya bertugas lebih dari 1 tahun. Namun, nyatanya setelah satu tahun pertama, suami saya ditempatkan kembali di Bandung.

Permasalahannya, ketika saa dan suami saya kembali ke Bandung kami tidak memiliki rumah lain selain rumah yang disewakan. Dengan situasi ini, saya mempunyai keinginan untuk memutuskan perjanjian sewa dengan mengembalikan uang sewa yang telah dibayar oleh pihak penyewa. Keinginan untuk memutuskan kontrak sewa ini karena rumah tersebut akan saya gunakan sendiri, bukan disewakan lagi.

Ternyata permintaan saya untuk memutuskan sewa ditolak oleh pihak penyewa. Mereka beralasan bahwa mereka sudah terlanjur membuat kesepakatan selama tiga tahun.

Dalam kondisi ini, kami mohon sarannya. Terimakasih.

JAWAB

Ibu Alice yang terhormat..

Alasan dari pihak penyewa yang keberatan untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa adalah wajar dan tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 1579 BW (Boergerlijk Wetboek) ada suatu ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : “Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya”

Sebaiknya Ibu memeriksa kembali apakah dalam perjanjian sewa diatur klausula mengenai ketentuan di mana perjanjian sewa dapat dihentikan kapan saja oleh pihak pemilik apabila pemilik membutuhkan untuk memakai sendiri.

Jika ketentuan itu ada, maka Ibu memiliki dasar hukum untuk menghentikan perjanjian sewa. Namun bila tidak, secara hukum Ibu tidak bisa menghentikannya secara sepihak. Dengan kata lain, Ibu dapat menggunakan rumah tersebut setalah masa sewa menyewa telah berakhir. Atau bisa jadi, pihak penyewa menyetujui secara suka rela untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa.

Demikian penjelasan singkat dari saya, semoga bermanfaat.

Salam,

Surjadi Jasin, S. H.

(PROPERTI.BIZ edisi 53 / Juli 2010)