slemanproperty SITUS INI MELAYANI : JASA PERANTARA JUAL - BELI - SEWA, JASA PEMASARAN PROPERTI, JASA PENYEBARAN INFORMASI PROPERTI. Situs ini mendasarkan pada pelayanan dengan kepastian Legalitas, kepastian not mar Up harga, kepastian free Tax Seller. Phone. 0274- 7019049 / Hp.082134975048
1 SYAWAL 1434 H
Kamis, 25 November 2010
PRAY FOR INDONESIA
Letusan Gunung Merapi 26 Oktober 2010 menyisakan duka mendalam bagi para korban sekitar Gunung Merapi dan bangsa ini. Akibat Muntahan Lahar/Erupsi merapi memberikan lahar dingin sampai Awan panas yang menjadikan momok yang menakutkan. Harta dan benda bahkan nyawa menjadi taruhan. Ketakutan dan ketidakberdayaan selalu membayangi setiap letusan terjadi. Namun sedikit kepedulian dari sesama dapat mengobati luka dan menehguhkan harapan
KINI SAATNYA KITA MENUNJUKKAN KEPEDULIAN KEPADA SESAMA !!!
Keikhlasan Saudara adalah wujud kepedulian dan Solidaritas terhadap sesama.
Donasi dan bantuan bisa di salurkan kepada :
1. Jalinan Merapi merapi.combine.or.id
2. Posko Peduli Merapi Candi Purwobinangun
Alamat : Dusun Candi Dukuh Tawangharjo,Desa Purwobinangun,Kec.Pakem,Kab.Sleman
CP.Lambang Sasmito Jati No. 0274 - 6525868 dan Setyo 0817468929
Email. setyomerapi@gmail.com
Adalah posko pengungsian dan pemukiman 9 km dari puncak merapi, jumlah penduduk 359 orang, Jumlah Usia Balita 37 orang, Anak Sekolah : 75 orang, jumlah lansia 50 orang.
Jenis Kebutuhan : Obat-obatan,Perlengkapan Balita,MCK,Penerangan Rumah, Perlengkapan dapur dan perlengkapan pembersihan kawasan abu vulkanik atas tananaman.
Smoga Amal dan ibadah Anda dapat diterima Tuhan Yang Maha Esa sebagai kemuliaan Hamba
Senin, 18 Oktober 2010
Dijual Tanah Jalan Kabupaten di Sleman
(RLA.03.10.10) 250 M Selatan Pengadilan Negeri Sleman
Spect.
- Hadap : Utara, 15 m dari jalan kabupaten
- Luas tanah : _+ 380 m2; Lebar Depan _+ 15 m2
- Sertifikat : Hak Pakai sedang proses Hak Milik
- daerah perumahan dan pemukiman, dekat pusat kota sleman, cocok untuk rumah tinggal, praktek dokter
DIJUAL TANAH JALAN MAGELANG KM 7
(RLA.01.10.10) Barat SPBU Mlati
Spect.
- Hadap : Timur, jalan 2,5m
- Luas tanah : 164 m2; Lebar Depan 6 m2
- Sertifikat : Hak Milik Pekarangan (SHMP)
- 200 m dari jalan magelang . Cocok untuk rumah tinggal/Kost-kostan
DIJUAL TANAH Jalan Magelang km 7
(RLA.02.10.10) Timur Terminal Jombor
Spect.
- Hadap : Timur, jalan 4m
- Luas tanah : 160 m2; Luas tanah 176 m2 dan :Luas tanah : 127 m2
- Sertifikat : Hak Milik Pekarangan (SHMP)
- 200 m dari jalan magelang . Cocok untuk rumah tinggal, jalan masuk 4 m
Minggu, 05 September 2010
KONSULTASI ARSITEKTUR
1. Legalitas atas rumah yang akan dibangun baik Sertifiksat tanah dan penerbitan Ijin Mendirikan rumah
2. Bentuk Rumah baik Desain Ruang yang berkarakter dan Desain Lanskap (tampak Rumah)
3. Perhitungan Biaya dalam membuat Rencana Anggaran Biaya yang efisien dan efektif
4. Lokasi yang memberikan kenyamanan untuk tinggal dan investasi
5. Kondisi Lingkungan Masyarakat (= Adat Istiadat dan budaya ) tempat tinggal
Oleh karena itu dengan perencanaan baik waktu, biaya dan kondisi personal rumah yang diidamkan sesuai dengan perencanaan kita.
Jika Anda ingin berkonsultasi dan merencanakan property baik beli - sewa dan jual khusu wilayah bantul dan sekitarnya bisa menghubungi kami (pc.prasetiyo@gmail.com )
Selasa, 24 Agustus 2010
SLEMAN NEWS : Sleman Tetap Menarik Bagi Investor Perumahan
Sabtu, 14 Agustus 2010
PROPERTI LAW : KONSULTASI SEWA MENYEWA
Memutuskan Perjanjian Sewa Menyewa
Dari Alice, Bandung Utara : Satu tahun yang lalu, saya menyewakan rumah dengan jangka waktu sewa selama 3 tahun. Ini berarti masih ada sisa jangka sewa selama 2 tahun. Saya menyewakan rumah tersebut karena suami saya harus dinas pindah ke luar kota. Rencananya, suami saya bertugas lebih dari 1 tahun. Namun, nyatanya setelah satu tahun pertama, suami saya ditempatkan kembali di Bandung.
Permasalahannya, ketika saa dan suami saya kembali ke Bandung kami tidak memiliki rumah lain selain rumah yang disewakan. Dengan situasi ini, saya mempunyai keinginan untuk memutuskan perjanjian sewa dengan mengembalikan uang sewa yang telah dibayar oleh pihak penyewa. Keinginan untuk memutuskan kontrak sewa ini karena rumah tersebut akan saya gunakan sendiri, bukan disewakan lagi.
Ternyata permintaan saya untuk memutuskan sewa ditolak oleh pihak penyewa. Mereka beralasan bahwa mereka sudah terlanjur membuat kesepakatan selama tiga tahun.
Dalam kondisi ini, kami mohon sarannya. Terimakasih.
JAWAB
Ibu Alice yang terhormat..
Alasan dari pihak penyewa yang keberatan untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa adalah wajar dan tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 1579 BW (Boergerlijk Wetboek) ada suatu ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : “Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya”
Sebaiknya Ibu memeriksa kembali apakah dalam perjanjian sewa diatur klausula mengenai ketentuan di mana perjanjian sewa dapat dihentikan kapan saja oleh pihak pemilik apabila pemilik membutuhkan untuk memakai sendiri.
Jika ketentuan itu ada, maka Ibu memiliki dasar hukum untuk menghentikan perjanjian sewa. Namun bila tidak, secara hukum Ibu tidak bisa menghentikannya secara sepihak. Dengan kata lain, Ibu dapat menggunakan rumah tersebut setalah masa sewa menyewa telah berakhir. Atau bisa jadi, pihak penyewa menyetujui secara suka rela untuk menghentikan perjanjian sewa menyewa.
Demikian penjelasan singkat dari saya, semoga bermanfaat.
Salam,
Surjadi Jasin, S. H.
(PROPERTI.BIZ edisi 53 / Juli 2010)