1 SYAWAL 1434 H

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 SYAWAL 1434 H "MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN"

Minggu, 20 Juni 2010

DIJUAL RUKO JALAN KALIURANG

DIJUAL RUKO (Depan Mirota Batik Jalan Kaliurang KM 14)
RUMAH DAN TOKO (RHA.01.10) Specifikasi : SHMPekarangan; Luas Tanah 424m2;Lebar Depan 9,5m;3 ruang tidur,dapur, sisa lahan belakang arga 675 juta. Harga rata-rata sewa 3 x 10 12 juta - 15 juta per tahun.
Descrip. : Lingkungan Wisata Kerajinan dan Garden, Jalur wisata utama ke Qbyek Wisata Kaliurang, Cangkringan, Desa Wisata Sambi dst.
Harga 675 juta. Harga rata-rata sewa 3 x 10 -+12 juta - 15 juta per tahun
.Informasi data dan Tinjau Lokasi hubungi ke Prasetiyo 0274-7019049 atau 0817468929

Pemerintah Berencana Naikkan Harga Rumah Bersubsidi


Rusunami. TEMPO/Panca Syurkani

Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan harga rumah bersubsidi dari maksimum Rp 55 juta per unit saat ini menjadi Rp 95 juta per 1 Juli mendatang. Rumah bersubsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah atau berpenghasilan di bawah Rp 2,5 juta per bulan. Sebelumnya, pihak pengembang sempat menuntut kenaikan harga menjadi Rp 65 juta per unit.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Tito Murbaintoro mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan bersama Kementerian Keuangan terkait harga patokan maksimum rumah bersubsidi. “Harga tetap harus memperhitungkan potongan pajak bagi konsumen berpenghasilan menengah ke bawah,” katanya akhir pekan lalu.

Patokan itu diperoleh dari hasil simulasi Kementerian Perumahan Rakyat menjelang diterapkannya fasilitas likuiditas sebagai pengganti subsidi pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kenaikan harga juga akan berpengaruh terhadap harga rumah susun sederhana milik (rusunami) yang saat ini sebesar maksimum Rp 144 juta per unit. Sedangkan pengembang menuntut harga patokan rusunami dinaikkan menjadi Rp 180 juta per unit.

Fasilitas likuiditas perumahan telah dirumuskan sejak awal 2010, berupa subsidi bunga KPR dengan bunga kredit maksimum untuk rumah 8 persen per tahun, dan rusunami 9 persen per tahun selama tenor pinjaman. Untuk itu, pemerintah telah menyisihkan anggaran subsidi perumahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN P) 2010.

Anggaran yang disediakan mencapai Rp 416 miliar untuk pembayaran subsidi 2008-2009 serta masa transisi pola subsidi lama ke pola fasilitas likuiditas. Total anggaran subsidi perumahan mencapai Rp 3,1 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 2,6 triliun dialokasikan untuk fasilitas likuiditas.ADI tempointeraktif.com

Jumat, 28 Mei 2010

BERITA REI : REI MEMBANGUN

REI Bangun 34 Ribu RSh

JAKARTA - Real estat Indonesia menyatakan hingga semester pertama 2008 telah merealisasikan pembangunan Rumah Sederhana sehat mencapai 38 ribu unit. Jumlah ini merupakan hasil yang dibangun diberbagai daerah.

"Pada semester pertama ini cukup tinggi, tapi kedepan kita belum bisa memastikan apakah trend akan terus meningkat," ujar Ketua Umum Real Estat Indonesia Teguh Satria, di Jakarta, Selasa (15/7/2008).

Teguh mengatakan, baru bisa mengetahui perkembangan pembangunan RSh apakah akan turun atau naik setelah bulan agustus nanti. Pasalnya, saat ini masih mencermati dan melihat lebih jauh dampak kenaikan BBM secara luas, sehingga bisa dilakukan langkah-langkah yang diperlukan.

Dia menjelaskan, subsidi untuk perumahan merupakan faktor penting untuk mendorong pertumbuhan industri perumahan khususnya ditengah situasi sekarang. Untuk itu, pihaknya berkeyakinan subsidi tetap akan diberikan oleh pemerintah dengan dukungan DPR walaupun tidak pada 2008 ini. (ade)
(Arif Dwi Cahyono/Sindo/rhs)OKEZONE.COM,Selasa, 15 Juli 2008 - 18:39 wib

BERITA FIABCI : KONGGRES DI INDONESIA

Wapres Buka Kongres Real Estate Kelas Dunia

Ilustrasi. Foto: Koran SI

BALI - Kongres The International Real Estate Federation (FIABCI) 61 akan dibuka oleh Wakil Presiden Boediono pada pukul 08.30 WITA hari ini di Ballroom, Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali.

Kongres bergengsi ini merupakan pertemuan tahunan dari FIABCI yang akan dihadiri sejumlah tokoh kelas dunia dalam bisnis real estate. FIABCI merupakan suatu federasi real estate internasional yang meliputi kawasan dari 65 delegasi negara.

Federasi ini beranggotakan 120 organisasi real estate professional yang mewakili 1,5 juta professional dan 3.300 praktisi real estate.

Menurut Presiden FIABCI Indonesia yang sekaligus Ketua Umum DPP REI Teguh Satria, kedatangan Wapres sangat ditunggu oleh peserta. khususnya untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemerintah terhadap kepemilikan properti oleh WNA.

"Kami berharap penjelasan yang disampaikan sesuai dengan harapan kami," tuturnya, di Bali, Kamis (27/5/2010).

Kongres FIABCI ini juga penting bagi pengembang di Indonesia, karena bisa menjadi ajang bertemu, tukar informasi, dan membuka peluang bisnis bagi pengembang Indonesia di luar negeri. Apalagi sebagian besar peserta yang hadir merupakan broker kelas kakap dunia.

Pihaknya berharap setelah kongres ini akan semakin banyak pengembang Indonesia yang membangun kawasan hunian di luar negeri. Apalagi sebenarnya potensi pengembang Indonesia untuk berekspansi di luar negeri sangat besar. Hanya sayangnya, pengembang indonesia tidak banyak memiliki jaringan.

"Selain Grup Lippo, Sinarmas, dan Ciputra. saya harap setelah kongres ini semakin banyak pengembang kita yang melebarkan sayap di luar negeri," terang dia.

Di sela-sela kongres ini juga akan diberikan trofi "FIABCI Prix d'Excellence Awards 2010". Sebanyak 54 properti dari berbagai negara mengikuti penghargaaan tertinggi dari FIABCI terhadap proyek-proyek properti di seluruh dunia. Sebagai bukti menjadi yang terbaik dalam Kongres Dunia Federasi Real Estat Internasional (FIABCI) ke-61 di Bali, 24-28 Mei 2010.
(Hermansah/Koran SI/ade) OKEZONE.COM(Kamis, 27 Mei 2010 - 09:56 wib)

Rabu, 19 Mei 2010

PROPERTY LAW : Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah


PERIZINAN DIBIDANG PERTANAHAN
(Perda Kab. Sleman No. 19/2001 ttg Izin Peruntukan Penggunaan Tanah)

S
etiap orang pribadi dan atau badan yang menggunakan tanah untuk kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan wajib memperoleh izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati.Pasal 2

Tanah yang dap ditunjuk dalam izin peruntukan penggunaan tanah adalah tanah yang menurut rencana tata ruang berlaku diperuntukan bagi kegiatan pembangunan fisik dan atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.Pasal 3

Izin peruntukan penggunaan tanah terdiri atas:
  1. Izin Lokasi
    Izin lokasi adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal, dengan batasan keluasan sebagai berikut:

    • untuk usaha pertanian > 25 Ha,
    • untuk usaha non pertanian > 1 Ha.
  2. Izin Pemanfaatan Tanah
    Izin pemanfaatan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut:

    • untuk usaha pertanian <= 25 Ha,
    • untuk usaha non pertanian <= 1 Ha,
    • untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan
  3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah
    Izin perubahan penggunaan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangnan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan ukuran seluas-luasnya 5.000 m2 (lima ribu meter persegi). Diberikan secara bertahap per-600 m2, untuk keluasan lebih dari 600 m2 dengan SKTBL.
  4. Izin Konsolidisi Tanah
    Izin konsolidasi tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang
  5. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
    Izin penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum

TANAH 1 KM DARI KANTOR KAB. SLEMAN

100 m Timur Kantor Kabupaten Sleman Kawasan Industri
(RLA.01.10) BU Tanah Luas Tanah 3.696 m2 Lebar depan 22 m, hadap timur. SHMP dan SHMS Harga 325 ribu per m2. Belakang ada Sungai. Jalur Yogya - Magelang.Cocok untuk Pabrik, Gudang, laboratorium pertanian,pembenihan dan pembibitan tanaman. Informasi GAMBAR dan LEGALITAS hubungi Prasetiyo (0274-7019049) atau 0817468929

Selasa, 11 Mei 2010

KUALITAS AIR

AIR
air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak
SUDAHKAH KITA TAHU KUALITAS AIR KITA ?

Untuk wilayah pemukiman penduduk baik dalam satu kawasan perumahan ataupun pemukiman penduduk yang sementara memprioritaskan air sumur sebagai sumber air minum, memasak, dan kegiatan lainnya haruslah mulai waspada, apalagi kepadatan bangunan dan aktivitas ekonomi sangat mempengaruhi kebutuhan akan air. Kewaspadaan terhadap kualitas dan kuantitas air harus dipertimbangkan apalagi dengan kondisi tersebut mengarah kepada faktor-faktor yang menimbulkan tercemarnya air sehingga terabaikannya kualitas air dan ketersediaannya air baik digunakan untuk konsumsi maupun kegiatan lain sehari-hari
Faktor yang perlu mendapat perhatian anatara lain :
  • Sumur dekat peresapan/septic tank milik perorangan, tetangga, bahkan tempat industri (pabrik)
  • Sumur yang dekat dengan pembuangan sampah/limbah
  • Sumur yang dekaty dengan kandang ternak
  • Sumur yang dekat persawahan
  • Sumur yang dekat dengan selokan air/sungai
  • Sumur yang dekat dengan pembuangan kotoran binatang
  • dan sebagainya
Pada umumnya air permukaan tidak memenuhi kualitas bakteriologis, fisik (warna & bau) serta faktor kimia ( Pestisida, Mn, Kapur, dll) sedangkan air sumur gali cukup baik meskipun untuk kualitas bakteriologis belum tentu baik. Air yang tidak memenuhi syarat kualitas seperti tersebut diatas dapat menimbulkan berbagai macam kerugian ataupun penyakit seperti :
  • Muntah berak
  • Radang Perut
  • Penyakit Kulit
  • Infeksi HAti/Hepatitis,
  • Cholera,
  • Radang Perut
  • Desentri, dsb
Berdasarkan permenkes RI No. : 416/Menkes/Per/IX/1990 Tentang Syarat-syarat & Pengawasan Kualitas Air. Bab I pasal 1 (c) air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. BAb II pasal 2 ayat (1) Kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologis, fisik, kimia, dan radioaktif.

Marilah kita bersama menjaga tercemarnya air dengan menjaga syarat-syarat kesehatan tersebut sehingga hidup kita lebih baik dan berkualitas.