1 SYAWAL 1434 H

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 SYAWAL 1434 H "MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN"

Minggu, 14 Agustus 2011

Jual Cepat Rumah Bagus di Jl. Magelang km 9 Jogja

Jual Cepat Rumah Bagus di Jl. Magelang km 9 Jogja
100 m masuk ke timur Mulungan timur Masjid Baiturrahman
(dalam proses kavlingisasi / pemecahan lahan )

(R.H.A)Rumah spec.
  • Tersedia 6 unit
  • Luas tanah : 125an m2
  • Lebar depan : 10 m
  • Spesifikasi : Ruang tamu, Ruang keluarga, kamar tidur, lanscap minimalis, sumur, listrik
  • Harga : 250 jutaan
  • Belum termasuk biayapajak,bbn,ppn dan KPR bank.

Kamis, 04 Agustus 2011

Kasus Perumahan di Sleman


Kasus Perumahan di Sleman
Dewan Akan Panggil Bos PT Sarwo Indah

Diunduh dari trimbunjogja:
DPRD Sleman secepatnya akan memanggil semua pihak yang terkait sengkarut PT Sarwo Indah yang dipailitkan. Tidak hanya kurator, debitur dan kreditur, DPRD juga akan memanggil pihak yang berwenang dari Pemerintah Kabupaten Sleman.

Antara lain Badan Pertanahan Nasional Sleman dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan. Pertemuan itu diadakan untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Pailitnya PT Sarwo Indah berdampak serius pada nasib ribuan konsumen perumahan yang mereka bangun.

Di antara lima komplek perumahan yang dikembangkan developer itu, seperti Merapi Regency dan Darussalam 3, belum memiliki sertifikat dan pembangunan perumahan itu tanpa izin dari instansi terkait.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Sleman, Koeswanto sangat berharap Direktur PT Sarwo Indah, Bambang Sudarmanto dapat hadir. Koeswanto mengakui bahwa keberadaan Bambang saat ini memang sulit untuk diketahui.

Namun ia tetap akan menyampaikan undangan untuk meminta kehadiran Bambang dalam pertemuan yang belum ditentukan waktunya itu. "Seandainya dia tidak datang, kami akan mencari dia," tegas Koeswanto saat dihubungi Tribun Jogja, Rabu (27/7) malam.

Seorang konsumen PT Sarwo Indah yang tinggal di Perumahan Muslim Darussalam III, Arya Wirabhuana mengakui, pertemuan itu memang tidak akan membawa dampak hukum apapun.

"Kami di sini sebagai warga Sleman datang kepada DPRD memohon pencerahan, seperti anak yang mengadu kepada ayahnya," katanya.

Arya mengaku tidak mengejar aspek hukum dalam pertemuan itu. Namun ia berharap akan ada beberapa kemudahan yang bisa konsumen dapatkan dalam mendapatkan hak sebagai konsumen PT Sarwo Indah.

"Contohnya dalam proses balik nama dan Izin Mendirikan Bangunan semoga bisa dipermudah. Selain itu, pertemuan itu juga harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar masalah seperti ini tidak kembali terulang di masa mendatang," harap Arya.(Tribunjogja.com)

Selasa, 19 Juli 2011

APA NOTARIS DAN PPAT

Apa sih beda notaris dgn PPAT??

N o t a r i s

Dasar Pengangkatan
Dasar pengangkatan sebagai Notaris adalah Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 23 Nopember 1998 nomor C-537.HT.03.01-Th.1998 tentang Pengangkatan Notaris.

Pengertian

Definisi Notaris
Berdasarkan bunyi pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris (Staatsblad 1860 Nomor 3) bahwa yang dimaksud dengan Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.

Sedangkan yang dimaksud dengan Akta Otentik sebagaimana yang diatur dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu akta yang sedemikian, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat di mana akta itu dibuat.

Tugas dan Pekerjaan serta Wewenang Notaris

Tugas dan pekerjaan dari Notaris pada umumnya meliputi:
1. membuat akta-akta otentik;
2. mengesahkan surat-surat di bawah tangan (legaliseren);
3. mendaftarkan surat-surat di bawah tangan (waarmerken);
4. memberikan nasihat hukum dan penjelasan mengenai Undang-Undang kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Wewenang Notaris adalah bersifat umum (regel) dan meliputi empat hal, yakni:
1. sepanjang yang menyangkut akta yang dibuatnya itu;
2. sepanjang mengenai orang-orang, untuk kepentingan siapa akta itu dibuat;
3. sepanjang mengenai tempat, di mana akta itu dibuat;
4. sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu.

Profesi Penunjang Pasar Modal (Notaris)

Di dalam point 1 dari Peraturan VIII.D.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-37/PM/1996 tertanggal 17 Januari 1996 tentang Pendaftaran Notaris Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal telah diatur bahwa Notaris yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor: 731/PM/STTD-N/2005 tertanggal 15 Februari 2005, kami telah terdaftar di Bapepam selaku Notaris yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Notaris Pembuat Akta Koperasi

Di dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia tertanggal 24 September 2004 nomor: 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi, telah diatur bahwa Notaris yang melakukan kegiatan pembuatan akta di bidang Koperasi wajib terlebih dahulu terdaftar di Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menegah Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan tersebut.

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia tertanggal 23 September 2005 nomor: 86/Kep/M.KUKM/IX/2005 tentang Penetapan Notaris Pembuat Akta Koperasi, kami telah diangkat dan ditetapkan oleh Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menegah Republik Indonesia sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.

Notaris Bank Syariah

Kami telah berwenang membuat akta-akta yang berkaitan dengan transaksi-transaksi yang dilakukan di Bank Syariah karena telah mengikuti pendidikan dan pelatihan "Aspek Legal Bank Syariah" yang diselenggarkan oleh penyelenggara yang telah diakui oleh Bank Indonesia berdasarkan Sertipikat tertanggal 3 Desember 2005 nomor: ALBS200512115.
Notaris disumpah oleh Pengadilan Negeri dan lingkup kerjanya untuk seluruh Indonesia. Disamping itu tugas notaris menangani segala akta (lebih luas dari PPAT).

Untuk mendapatkan sebutan notaris, seseorang harus melewati pendidikan notaris setingkat S-2 (Strata-2). Sebelumnya mereka harus mengambil pendidikan strata satu (S-1) fakultas hukum. Dan lebih bagus lagi kalau jenjang S1-nya mengambil hukum perdata. setelah lulus magister notariat maka harus magang dulu selama 2 tahun di kantor notaris baru boleh buka kantor sendiri (izin dari DepkumHam).


Pejabat Pembuat Akta Tanah

Dasar Pengangkatan
Dasar pengangkatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Surat Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 2 Juni 1998 nomor 8-XI-1998 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dan Penunjukan Daerah Kerjanya.

Pengertian

Definisi P.P.A.T.
Berdasarkan bunyi pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa yang dimaksud dengan P.P.A.T. atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Tugas Pokok Dan Kewenangan P.P.A.T.
Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu (pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998).

Perbuatan hukum yang dimaksudkan diatas adalah sebagai berikut (pasal 2 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998):
1. jual beli;
2. tukar menukar;
3. hibah;
4. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
5. pembagian hak bersama;
6. pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
7. pemberian Hak Tanggungan;
8. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Lebih lanjut yang dimaksud dengan PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.

PPAT khusus yaitu pejabat BPN yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program dan tugas pemerintahan tertentu.
PPAT disumpah oleh kepala Badan Pertanahan Nasional dan lingkup kerjanya hanya perwilayah/perkota.(

Selasa, 21 Juni 2011

BERITA PROPERTY

Pertumbuhan pasar properti 2012 diproyeksi kian positif
Oleh Mia Chitra Dinisari
Published On: 21 June 2011

SINGAPURA: Pertumbuhan pasar properti nasional diperkirakan mencapai rata-rata 10%-20% per tahun dan semakin positif pada 2012 menyusul proyeksi perbaikan kondisi perekonomian.

Namun, Presiden Direktur PT Bakrieland Development Tbk Hiramsyah S. Thaib mengatakan investasi asing masih minim di Indonesia karena investor belum mengetahui besarnya potensi yang ada.

"Yang paling berpotensi untuk menarik bagi investor asing saat ini superblok karena pengembangannya bisa lebih cepat dan juga lebih mudah dijual," ujar Hiramsyah usai mempresentasekan potensi properti Indonesia dalam Real Estate Investment World ke 10 di Singapura hari ini.

Padahal, lanjut dia, kebutuhan akan ketersediaannya sangat mendesak mengingat tingkat kemacetan di Jakarta sangat tinggi sehingga perlu diterapkan strategi untuk mengurai kemacetan tersebut dengan konsep kawasan superblok itu.

"Kami harap akan makin banyak investor asing yang masuk untuk menggarap proyek superblok ini kedepannya," tambahnya.

Bagus Adikusumo, Direktur PT Colliers Internasional, salah satu konsultan properti nasional, mengatakan saat ini kecenderungan pengembangan bisnis properti oleh investor secara internasional memang mengarah pada pengembangan kawasan superblok.

Alasannya, katanya, sistem pembangunan bisa dikerjasamakan antar beberapa investor, juga karena akan ada penghematan dalam biaya pembelian lahan.

"Karena umumnya di negara manapun harga tanah akan lebih murah jika dibeli dalam luasan yang lebih besar, ini tentu menguntungkan investor," ujar Bagus hari ini.

Di Indonesia sendiri, katanya, potensi dikembangkannya superblok masih sangat besar bukan hanya di Jakarta, tetapi juga dikota-kota besar lainnya seperti Bandung, Medan dan Surabaya. (arh)

Rabu, 15 Juni 2011

DIJUALKOST-KOST JOGJA

DIJUAL KOS-KOS DI JOGJA
Kami menampilkan kos-kosan Jogja yang dijual, yang masih kami konfirmasi kembali : dalam satubulan jika keberadaan kos-kos tersebut tidak benar akan kami hapus baik karena dokumen belum layak, status kepemilikan dan status perniagaannya.
  1. Rumah Kos lokasi dekaqt UGM barat Percetakan KAnisius dalam Ring Road, Rumah Induk, BAngunan full jati, ada rumah induk.Harga 3,5 M
  2. Rumah Kos lokasi Utara Universitas Pembangunan NAsional (UPN) lingkungan Perumahan Mataram Bumi Sejahtera;23 kamar tidur;kamarmandi dalam; Luas tanah510m2;luas bangunan 500m2;tempat parkir;Harga 3,25 M
  3. Rumah Kos lokasi Jl. Cempaka Putih Deresan Condong Catur, Full Funiture, harga 4,8 M
  4. Rumah Kost exlusive lokasi Nagan Lor,kraton;8kamar tidur,kamarmandidalam;luas tanah 350;luas bangunan 200m2;Harga 1,5 M
  5. Rumah Kos Lokasi Jalan Kaiurang km 11;2lantai Luas tanah 350m2;luas 550bangunan 1000m2,112kamar tidur,4kamarmandi;Harga 625 juta
  6. Rumah Kos Lokasi Jalan Pandega Wreksa Jalan Kaliurangkm 5,5;Harga 1,7M
  7. Rumah Kos Condong Catur Jalan Perumahan;8kamar tidur,4kamar mandi;
  8. Rumah Kos Prospektive,Jalan Kaliurang km 14;luas tanah 550;luas bangunan m2;harga 650juta

Kamis, 19 Mei 2011

HUKUM = HUKUM TANAH ADAT

SITUASI HUKUM ADAT.

Pada umumnya hukum Adat di Kabupaten Sleman tidak ada hal-hal yang menonjol, baik tentang kedudukan janda, baik janda laki-laki dan anak perempuan dalam hal mewaris atas peninggalan barang-barang si almarhum.


Kedudukan anak angkat

Khusus tentang anak angkat, bagi orang tua angkat tidak pernah mengajukan pengesahannya kepada Pengadilan Negeri, cukup mereka lakukan dengan melalui upacara selamatan atau kenduri dengan mengundang beberapa orang sebagai saksi sesuai dengan tujuannya, sedang permohonan pengesahan anak angkat yagn diajukan di Pengadilan Negeri kebanyakan dilakukan oleh para pegawai negeri/Swasta ABRI satu dan lainnya untuk mencukupi ketentuan–ketentuan sebagaimana yang diatur dalam P.P No 12 tahun 1967. L.N. No.24 tahun 1967, yaitu tentang pemberian tunjangan anak-anak angkat. Namun sekarang ini banyak juga yang mengajukan permohonan pengesahan anak angkat.

Walaupun di Kabupaten Sleman tentang Hukum Adat tidak ada hal-hal yang menonjol, namun demikian disini perlu dikemukakan tentang ”Hukum Tanah” yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta satu dan lain agar kita mengetahui khususnya hak-hak rakyat atas tanah, dari sejak zaman Kerajaan hingga sekarang.

Hukum Tanah

Tingkatan hak-hak rakyat atau tanah

Hak Hanggaran

Kabupaten Sleman merupakan salah satu dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, yang semasa zaman Hindia Belanda dahulu merupakan Daerah Swapraja, yang sebelum pemerintah Hindia Belanda mempunyai pengaruh besar pada Daerah Swapraja Yogyakarta/Paku Alam ”semua tanah adalah hak milik raja” tanah sekarang dalam kota untuk kepentingan raja, yang disebut tanah kerajaan, hak atas tanahnya disebut ”hangangge” tanah kerajaan akan kembali kepada raja apabila abdi dalem berhenti dari jabatannya, tanah-tanah yang terletak diluar kota, oleh Raja diberikan kepada putra Sentono Dalem / Putro Abdi Dalem sebagai tanah kelenggahan atau digunakan untuk kepentingan Raja sendiri, guna diambil hasilnya disebut ”tanah pemajesan dalem” para pemegang tanah kelenggahan ini disebut ”patuh”, oleh patuh tanah kelenggahan disuruh mengerjakan rakyat dengan cara bagi hasil, hak rakyat atas tanah ini hanya hak ”hanggaran” dan akeh patuh diangkat ”Bekel” yang mempunyai tugas mengawasi tanah kelenggahan yang dikerjakan rakyat, dan Bekel ini mendapat pelungguh berupa tanah sawah yang luasnya seperlima dari tanah kelenggahan yang diawasi disebut ”tanah perliman’, juga diberi tanah pekarangan sebagai tempat tinggal disebut ”Krajan Kebekelan”, sedang orang yang mengerjakan tanah kelenggahan ini disebut ”kuli sangga”, apabila ada kuli sangga yang sudah tidak kuat mengerjakan tanah kelenggahan dan apabila ada bekel yang sudah tidak kuat menjalankan tugasnya mereka harus menyerahkan kembali tanah kepada Patuh dan meninggalkan pekarangan/kerajaan.

Hak Hangangge turun temurun:

Dengan mulai berlakunya Rijksblad Kesultanan Yogyakarta No. 16 Tahun 1918 dan Rijkblad Paku Alam No. 18 tahun 1918, ”patuh” dan ” Bekel” dihapus, dan diluar kota dibentuk Badan Pemerintah yang disebut Kalurahan lengkap dengan aparatnya, yaitu: Lurah, Kamisepuh, Carik, Ulu-ulu, Jagabaya, Modin, Kabayan.

Sedang tanah dalam wilayah Kesultanan diatur oleh Kesultanan dan bagi wilayah Pakualaman Pakualaman diatur oleh Paku Alam, menurut Domain Verklaring 1918 yang termuat dalam Rijkblad tersebut, adalah Pemerintah Kesultanan bagi wilayah Kesultanan dan Paku Alam bagi Wilayah Pakualaman.

Paku Alam menjadi pemegang Domain dari seluruh tanah kecuali bagi tanah yang telah dimiliki dengan ” hak Eigendom”. Menurut bunyi pasal 1 Rijkblad, Kedaulatan adalah:

”Azas yang dilestarikan adalah, bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan dengan hak eigendom oleh fisik lain adalah domein (jajahan) dari Kerajaan”.

Rakyat hanya mempunya hak Hangangge turun menurun atas tanah sedang desa mempunyai hak ”handarbe”.

Menurut bunyi pasal 3 ayat (1) nya adalah:

” Semua tanah terletak dalam wilayah yang telah diorganisir yang nyata-nyata dipakai rakyat, baik yang ditempati maupun yang dioleh secara tetap atau tidak tetap sebagaimana tercatat dalam register kelurahan, diberikan kepada kelurahan tersebut dengan hak hanggaduh.

Tanah yang diberikan kepada pamong-pamong Kelurahan adalah tanah-tanah yang termasuk dalam register kelurahan yang bersangkutan.

Menurut bunyi pasal 4 nya adalah:

”hak hanggaduh (bezitrecht) dimaksud dalam pasal 3 kecuali untuk tanah lungguh lurah dan pamong, dan tanah yang diberikan sebagai pengarem-arem kepada para Bekel yang diperhatikan Inlands Bezitrecht dimaksud dalam pasal 3, diberikan kepada kalurahan dengan melestarikan (melangsungkan) hak para pemakai sesuai pada saat berlakunya reorganisasi tersebut dengan hak......

Hak milik turun temurun perseorangan:

Setelah terbentuknya Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Undang-undang RI No.3 tahun 1952 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang RI No 19 tahun 1958 yang meliputi daerah Kesultanan dan bekas daerah Paku Alam, Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan peraturan Daerah tentang Hak atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 tahun 1954 tanggal 29 April 1954 dan mulai berlaku pada hari diundangkan dalam ”Lembaran Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 14 Januari 1956.

Tentang hak atas tanah terletak dalam kelurahan diatur dan diurus oleh Kelurahan setempat, kecuali yang telah diatur dalam Peraturan daerah Istimewa Yogyakarta. Sedang bunyi pasal 4 ayat 1:

Daerah Istimewa Yogyakarta memeberi hak milik perseorangan turun temurun, atas sebidang tanah kepada warga Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut hak milik.

Pemutakhiran Terakhir ( Monday, 12 January 2009 )

DIJUAL TANAH MLATI - SLEMAN

DIJUAL RUMAH
(R.H.01.11) Mranggen, Mlati,Sleman
Spec.
  • Hadap : Utara, SHMP
  • Luas Tanah : 300 m2; Luas Bangunan 130 m2
  • Fasilitas : 3 kamar tidur, 2 kamar mandi, garasi 2 mobil, PLN 1300 watt
  • View : jalan magelang km5,masuk ketimur, jl. monjali ke barat 200 meter
  • Harga : Rp 600.000.000,-
DIJUAL TANAH
(R.L.02.11) Timur Jl. MAgelang km 7, Jombor
Spec.
  • Hadap : Utara, SHMP
  • Luas Tanah : -+ 340 m2 ; Lebar depan : +- 12 m
  • View : Jalan masuk bisa mobil, cocok rumah tinggal atau kos
  • Harga : Rp 1.250.000,- per meter2
DIJUAL RUMAH
(R.H.03.11) Barat Jalan Magelang km 7, Jombor (Makam Dr. Wahidin)
Spec.
  • Hadap : Selatan,SHMP
  • Luas Tanah : -+ 350 m2 ; Lebar depan : 10 m
  • View : Tepi Jalan, cocok untuk toko, office, rumah makan exc.
  • Harga : Negotiabel
Informasi dan tinjauan lokasi dengan Prasetiyo 0274-7019049